Header Ads Widget



Islam Anjurkan Aqad Qardhul Hasan


Banda Aceh -- Salah satu akad yang sangat dianjurkan dalam ekonomi Islam adalah akad Qardhul Hasan, yang didasari oleh firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 245: "Barang siapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan balasannya dan melapangkan rezeki baginya."

Guru Besar UIN Ar-Raniry, Ustaz Prof. Dr. Mohd Yasir Yusuf, MA menyampaikan hal itu dalam ceramah subuh di Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh, Rabu, (4/12/2024).

Ia menjelaskan, akad Qardhul Hasan bertujuan membantu sesama atas dasar tolong-menolong. Akad ini memungkinkan mereka yang memiliki kelebihan harta untuk meminjamkan kepada yang membutuhkan, dengan komitmen bahwa pinjaman tersebut akan dikembalikan sesuai kesepakatan tanpa bunga.

Rasulullah Saw bersabda: "Apabila kamu mengembalikan pinjaman, tambahkanlah lebih dari yang dipinjamkan."

Ustaz Yasir mengingatkan, dalam praktik sehari-hari, sering kali sulit bagi sebagian orang mengembalikan pinjaman tepat waktu, apalagi memberikan tambahan, sehingga terkadang hal ini menjadi kendala dalam memberikan bantuan kepada orang lain.

“Akad Qardhul Hasan telah diterapkan oleh bank syariah, meskipun penggunaannya masih terbatas,” tagasnya. 

Ia mencontohkan pinjaman tanpa bunga yang diberikan untuk pembangunan tempat ibadah. Sebagai ilustrasi, Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dapat meminjam dana sebesar Rp500 juta dari bank syariah dengan kesepakatan pengembalian dalam waktu lima tahun menggunakan dana tabungan amal atau celengan masjid, tanpa dikenai bunga.


Reporter: Darmawan Abidin

Editor: Sayed M. Husen