Header Ads Widget



FENOMENA JUDI ONLINE MEMICU KERUSAKAN MENTAL

 

H.IBRAHIM LAWEUNG HS, AMK, SKM, M.NSc
 Wakil Rektor 3 Universitas Teuku Umar
Ketua Perkumpulan Promotor Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia Provinsi Aceh

Judi, sebuah permainan untuk mengadu keberuntungan yang sudah ada sejak zaman dahulu kala. Permainan judi online yang marak dimainkan dewasa ini adalah domino. sebuah aplikasi permainan yang bisa didownload secara gratis dari google play store setiap smartphone dan dapat dimainkan dengan sangat mudah hanya bermodalkan paket internet/wifi. Untuk bisa masuk memainkan permainan tersebut berupa memiliki yang namanya chip (nilai tertentu). Chip inilah yang kemudian menyebabkan sipemain menjadi kecanduan karena digadang-gadang mampu memberikan penghasilan uang dengan cara dijual dan ditukarkan 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Partisipasi masyarakat dalam kegiatan judi online mengalami pertumbuhan yang besar, lebih dari 2,7 juta orang terlibat dalam permainan judi online sejak tahun 2017 hingga 2022. (Liputan6.com, 2023).

Sebanyak 2,1 juta masyarakat Indonesia, terutama yang berpenghasilan rendah, terlibat dalam aktivitas perjudian dengan nominal kecil, yaitu di bawah Rp 100.000. Golongan ini mencakup pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, dan lain-lain. (“Tren Judi Online Di Indonesia Pada 2022 Databoks,” n.d.). 

 Merujuk pasal 303 KUHP pasal 2, UU No 7 Tahun 1974 maka hukuman pidana perjudian adalah penjara 4 tahun (KUHP) dan paling lama 10 tahun atau denda Rp. 25.000.000. Untuk daerah otonomi Aceh, telah mengatur berbagai hukum dalam bentuk qanun, di antaranya Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun jinayat tersebut mengatur tentang kejahatan-kejahatan serta memberikan sanksi kepada pelakunya, sanksi yang diberikan banyaklah jenisnya, mulai dari hukuman cambuk sampai dengan hukuman denda.

Fenomena judi online memilliki dampak negatif terhadap seseorang. Secara fisik pemain judi online akan mengalami kelelahan fisik kronis hingga menurunnya sistem imun yang berujung pada kesakitan. Secara sosial, pemain judi online dapat mengganggu hubungan pribadi dengan orang lain baik pasangan, keluarga bahkan masyarakat sekitaran. Secara mental praktik permainan judi online tersebut juga memiliki dampak serius antara lain: (1). Ketergantungan dan kecanduan. Permainan judi online ini bersifat adiktif (kecanduan). Ia memiliki sebuah rasa kepuasan tersendiri apabila sudah bermain judi. Hal ini mempengaruhi kerja dari pada otak dan dalam mengambil sebuah keputusan. (2). Stress dan tekanan Emosional. Seseorang yang mengalami tingkat stress tinggi beresiko mengalami berbagai penyakit seperti jantungan, asam lambung dan masalah pencernaan lainnya. (3).Penurunan Kualitas Hidup. Orang yang sudah mengalami tekanan emosional, tentunya akan sangat berdampak dengan kualitas hidupnya. Ia tidak dapat bekerja secara normal lagi seperti sebelum dirinya terpapar judi online, lama-kelamaan ia akan mengalami kebangkrutan, hilang mata pencaharian sehingg akualitas hidupnya akan menurun. (4). Gangguan kecemasan dan depresi. Hal ini dipicu beban pikiran yang ditanggung karena jeratan hutang, merasa hidup terancam oleh si penagih hutang, berujung pada ketidak sanggupan memikul beban tersebut dan akhirnya mengalami depresi, tahap akhir bunuh diri.

Terkait perjudian online ini sudah dilakukan upaya memberantas dari berbagai pihak. Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri mereka sudah berusaha memutuskan akses terhadap konten ruang digital tersebut, dari pihak keamanan, mereka juga sudah membentuk satuan tugas pemberantasan judi online yang melibatkan babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dengan mengawasi setiap akses pembayaran serta menangkap pelaku yang memang terbukti melakukan praktik judi online tersebut. Memberantas judi online ini bukanlah perkara mudah. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama yang baik juga dari setiap masyarakat dengan cara menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian dan meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian sehingga masyarakat terbebas dari praktik perjudian yang merugikan.